BAB WUDHU


Syarat Wudhu

1. Islam,
2. Tamyiz (yang sudah bisa membedakan),
3. Bersih dari Haid dan Nifas,
4. Bersih dari sesuatu yang bisa menghalangi air sampai ke kulit,(sisik ikan, kutek, Cat)
5. Tidak ada sesuatu yang merubah air,(sabun,cat,tinta)
6. Ilmu yang mengetahui fardu-fardu Wudhu,
7. Menghilangkan Najis ain,
8.Mengalirkan air ke seluruh anggota Wudhu,
9. Memantapkan niat, dan Dawamnya Niat,



Rukun Wudhu ada 6 : 

1. Niat,
2. Membasuh Wajah,
3. Membasuh tangan sampai siku,
4. Membasuh kepala,
5. Membasuh kaki sampai mata kaki,
6. Tertib.


Perkara yang membatalkan Wudhu,

1. Keluarnya sesuatu dari salah satu lubang, yaitu :
a. Lubang depan (Qubul)
b. Lubang belakang (Dubur)
Catatan : Kecuali Mani, karna mani itu suci, apabila keluar mani maka wajib mandi Junub,
2. Hilangnya akal, (Tidur, gila, pingsan, mabuk)
Catatan : Kecuali tidur dalam keadaan duduk yang tidak berubah posisi dari awal sampai terbangun, 
3. Bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan Muhrim tanpa penghalang, Muhrim adalah orang yang haram dinikahi,
4. Menyentuh Qubul atau Dubur anak adam dengan telapak tangan atau perut jari-jari tanpa penghalang, 

Catatan : 
a. Apabila yakin belum batal Wudhu, maka boleh berwudhu ulang dengan niat memperbaharui wudhu,
b. Apabila Ragu akan telah batal atau belumnya wudhu, Maka batalkanlah dengan sengaja wudhu, 




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Periode, 01 November Sampai Dengan 30 November 2024