Asal air ada 7 yaitu :
- 3 dari langit : Air Hujan, air embun, dan air salju,
- 4 dari Bumi : Air Laut, air sungai, dan mata air,
Air menurut hukum Fiqih,
1. Air Suci mensucikan ( air mutlak )
2. Air suci tidak mensucikan
3. Air musta'mal ( air yang sudah di pakai untuk mengangkat hadast atau menghilangkan najis,
Catatan umum :
1. Ukuran tempat/wadah air 2 kulah " 60x60x60, atau setara 218 liter,
2. Batas maxsimal akil baligh, 15 tahun,
3.
a. Mani : Apabila keluar dengan muncrat dan terasa nikmat,
b. Wadi : warnanya keruh, umumnya keluar karna kelelahan tubuh,
c. Mazi : Pelumas yang keluar di sebabkan oleh sahwat/nafsu untuk Jima'.
Tags:
FIQIH